Ramadhan, Kesehatan Ibu dan Keringanan Bagi Mereka

Memasuki bulan Ramadhan bagaikan memasuki satu babak baru dalam kehidupan. Dimana pada bulan ini Allah mencurahkan rahmat-Nya yang begitu luas.

Ibadah puasa tanpa diragukan lagi sangat bermanfaat ditinjau dari segala segi. Apalagi jika ditinjau dari segi kesehatan. Banyak para ahli kesehatan yang telah mencoba untuk mengungkap rahasia dibalik puasa ini, namun baru sedikit sekali rahasia yang dapat mereka ungkap. Tapi bagaimana pun juga berpuasa satu bulan dalam setahun dapat menjaga kesehatan seseorang, begitulah pendapat mereka pada akhirnya.
Di satu sisi setiap muslimah sadar akan kewajiban puasa dan yakin bahwa puasa itu sangat berguna bagi kesehatan. Tetapi di sisi lain kadang kala muncul suatu dilema, terutama di kalangan ibu-ibu yang sedang hamil atau menyusui. Sering mereka menjadi ragu, apakah sebaiknya mereka berpuasa atau tidak, mengingat kebutuhan ASI bagi bayinya atau janin yang sedang dikandung.

Pada masa kahamilan dan menyusui, faktor psikis merupakan hal yang amat penting bagi kesehatan sang bayi atau janin yang sedang dikandung. Dengan berpuasa, berarti seseorang berusaha mendekatkan dirinya kepada Allah. Dan kedekatan seseorang kepada Allah inilah yang akan memberikan ketenangan jiwa. Selain itu salah satu manfaat puasa jika ditinjau dari segi medis adalah dapat mencegah per-tambahan berat badan yang berlebihan selama masa kehamilan.

Bagi yang mampu menjalankan puasa, hal itu baik sekali bagi mereka. Dengan selalu menjaga susunan gizi pada saat berbuka puasa dan sahur, maka kebutuhan bayi dan janin akan supply makanan dapat tetap terpenuhi dan terjaga.

Menurut dr.H. Yunizaf, seorang dokter ahli kandungan, pada dasarnya ibu hamil atau yang sedang menyusui bisa saja berpuasa jika mereka sanggup. Artinya, mereka tidak merasakan lemas badan yang berlebihan. Tetapi jika tidak demikian keadaannya, maka dianjurkan sebaiknya untuk tidak berpuasa. Oleh sebab itu tinjauan kesehatan sangat penting untuk dapat mengetahui apakah sebaiknya seseorang itu berpuasa atau tidak.

Sekarang, apakah yang harus dilakukan oleh ibu-ibu yang karena pertimbangan medis tidak berpuasa ? Islam adalah agama yang mudah dan Allah tidak pernah memaksakan sesuatu kepada hamba-Nya diluar batas kemampuannya. „ ... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ..."(QS 2:185). Bagi mereka, Allah memberikan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa, dengan beberapa ketentuan.
Dalam hal ini ibu yang sedang hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa. Bahkan jika secara medis puasanya itu akan membahayakan keselamatan bayi yang di kandung atau yang sedang disusui, maka ia bukan lagi boleh tetapi wajib tidak berpuasa. „ ... dan janganlah kamu bunuh anak-anakmu  ... " (QS. 6:151)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk dalam kelompok orang-orang yang difirmankan Allah : „ ... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin ... "(QS. 2:184)

Apabila wanita hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan keselamatan diri-nya, tidak termasuk anaknya, maka kebanyakan ulama berpendapat bahwa mereka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengqadhanya saja tanpa membayar fidyah. Jika mereka mengkhawatirkan keselamatan anaknya, para ulama bersepakat bahwa mereka boleh tidak berpuasa. Sedangkan dalam masalah qadha dan membayar fidyah mereka berbeda pendapat.

Ibnu Ummar dan Ibnu Abbas mewajibkan mereka membayar fidyah saja, sedangkan  golongan Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur  berpendapat bahwa mereka wajib mengqadha saja. Ada pula menurut imam Ahmad dan Syafe’i, mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Menurut Dr. Yusuf  Qardhawi mereka cukup membayar fidyah saja tanpa wajib mengqadha. Keringanan ini lebih ditujukan bagi wanita yang setiap tahun hamil atau menyusui sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mengqadha. Kalau wanita tersebut diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena hamil dan menyusui, berarti ia harus berpuasa secara terus menerus. Hal ini tentu saja merupakan sesuatu yang amat menyulitkan, padahal Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.
Demikianlah kita lihat banyak ke-mudahan yang Allah berikan. Tetapi sekali lagi kita harus memperhatikan betul bahwa kemudahan ini diberikan Allah hanya kepada orang-orang yang memang membutuhkan rukhshah tersebut. Maka bagi  yang sehat dan sanggup berpuasa, tidaklah sepatutnya  mencari-cari alasan untuk mendapatkan keringanan, karena tujuan dari puasa adalah tidak lain untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan keridhaan-Nya.

Ummi 10/V th 1994
Fatwa-fatwa Kontemporer Yusuf Qordhowi