Ibadah puasa tanpa diragukan lagi sangat bermanfaat ditinjau dari segala
segi. Apalagi jika ditinjau dari segi kesehatan. Banyak para ahli kesehatan
yang telah mencoba untuk mengungkap rahasia dibalik puasa ini, namun baru
sedikit sekali rahasia yang dapat mereka ungkap. Tapi bagaimana pun juga
berpuasa satu bulan dalam setahun dapat menjaga kesehatan seseorang, begitulah
pendapat mereka pada akhirnya.
Di satu sisi setiap muslimah sadar akan kewajiban puasa dan yakin bahwa
puasa itu sangat berguna bagi kesehatan. Tetapi di sisi lain kadang kala
muncul suatu dilema, terutama di kalangan ibu-ibu yang sedang hamil atau
menyusui. Sering mereka menjadi ragu, apakah sebaiknya mereka berpuasa
atau tidak, mengingat kebutuhan ASI bagi bayinya atau janin yang sedang
dikandung.
Pada masa kahamilan dan menyusui, faktor psikis merupakan hal yang amat penting bagi kesehatan sang bayi atau janin yang sedang dikandung. Dengan berpuasa, berarti seseorang berusaha mendekatkan dirinya kepada Allah. Dan kedekatan seseorang kepada Allah inilah yang akan memberikan ketenangan jiwa. Selain itu salah satu manfaat puasa jika ditinjau dari segi medis adalah dapat mencegah per-tambahan berat badan yang berlebihan selama masa kehamilan.
Bagi yang mampu menjalankan puasa, hal itu baik sekali bagi mereka. Dengan selalu menjaga susunan gizi pada saat berbuka puasa dan sahur, maka kebutuhan bayi dan janin akan supply makanan dapat tetap terpenuhi dan terjaga.
Menurut dr.H. Yunizaf, seorang dokter ahli kandungan, pada dasarnya ibu hamil atau yang sedang menyusui bisa saja berpuasa jika mereka sanggup. Artinya, mereka tidak merasakan lemas badan yang berlebihan. Tetapi jika tidak demikian keadaannya, maka dianjurkan sebaiknya untuk tidak berpuasa. Oleh sebab itu tinjauan kesehatan sangat penting untuk dapat mengetahui apakah sebaiknya seseorang itu berpuasa atau tidak.
Apabila wanita hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan keselamatan diri-nya, tidak termasuk anaknya, maka kebanyakan ulama berpendapat bahwa mereka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengqadhanya saja tanpa membayar fidyah. Jika mereka mengkhawatirkan keselamatan anaknya, para ulama bersepakat bahwa mereka boleh tidak berpuasa. Sedangkan dalam masalah qadha dan membayar fidyah mereka berbeda pendapat.
Ibnu Ummar dan Ibnu Abbas mewajibkan mereka membayar fidyah saja, sedangkan golongan Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur berpendapat bahwa mereka wajib mengqadha saja. Ada pula menurut imam Ahmad dan Syafe’i, mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi mereka cukup membayar fidyah saja tanpa
wajib mengqadha. Keringanan ini lebih ditujukan bagi wanita yang setiap
tahun hamil atau menyusui sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mengqadha.
Kalau wanita tersebut diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena
hamil dan menyusui, berarti ia harus berpuasa secara terus menerus. Hal
ini tentu saja merupakan sesuatu yang amat menyulitkan, padahal Allah tidak
menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.
Demikianlah kita lihat banyak ke-mudahan yang Allah berikan. Tetapi
sekali lagi kita harus memperhatikan betul bahwa kemudahan ini diberikan
Allah hanya kepada orang-orang yang memang membutuhkan rukhshah tersebut.
Maka bagi yang sehat dan sanggup berpuasa, tidaklah sepatutnya
mencari-cari alasan untuk mendapatkan keringanan, karena tujuan dari puasa
adalah tidak lain untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan keridhaan-Nya.
Ummi 10/V th 1994
Fatwa-fatwa Kontemporer Yusuf Qordhowi