Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. :
· Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., Rasulullah
Saw. bersabda: „Bukankah wanita itu tidak melakukan shalat dan puasa bila
sedang haid ?" (Riwayat Al-Bukhari)
· Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: ‘’Salah
seorang istri Nabi Saw. mengalami nifas selama 40 malam, sedang Nabi saw.
tidak menyuruh dia mengganti shalat yang tertinggal selama nifas." (Riwayat
Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
· Dari ‘Aisyah ra., ia berkata: Fatimah
binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi Saw. lalu berkata: „Sesungguhnya
aku ini wanita yang istihadhah hingga tak kunjung suci, maka apakah aku
harus meninggalkan shalat terus-menerus ?’’ Nabi Saw berkata: „Tinggalkan
shalat pada hari-hari haidmu saja, kemudian mandi dan berwudhu’ tiap kali
hendak shalat, seterusnya lakukanlah shalat sekalipun ada darah menetes
di tikar." (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan lainnya)
Tentang menjawab adzan, bagi wanita yang sedang haid, nifas atau istihadhah Insya Allah diperbolehkan.
Shaf wanita dalam shalat: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Sabda Rasulullah Saw. : „Sebaik-baik shaf orang lelaki ialah yang terdepan, dan yang terburuk ialah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita ialah yang terakhir, dan yang terburuk ialah yang terdepan."
Sumber: Fiqih Wanita (Karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal