Wudhu
Fardhu (wajib) Wudhu :
1. Niat, yaitu menyengajakan untuk berwudhu. Niat tersebut dalam hati dan
dilakukan pada permulaan wudhu.
2. Membasuh seluruh permukaan wajah dengan air yang suci, satu kali.
Adapun basuhan berikutnya bukanlah fardhu.
3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku, satu kali tetapi merata.
4. Mengusap kepala satu kali.
5. Membasuh satu kali kedua kaki sampai ke mata kaki, yitu dua tulang
yang menonjol pada ujung betis, persis diatas telapak.
6. Tertib dalam mensucikan keempat anggota tersebut.
Sunnah Wudhu :
1. membasuh tangan sampai pergelangan dengan air suci, tiga kali.
2. Membaca basmalah ketika mulai berwudhu.
3. Berkumur.
4. Membersihkan hidung (istinsyaq), dengan cara menghirup air ke dalam
hidung.
5. Menyemprotkan kembali air dari dalam hidung.
6. Mengusap daun telinga, bagian luar maupun dalamnya, termasuk lubang
telinga.
7. Menggunakan air yang baru dalam mengusapkan telinga.
8. Menyela-nyelai jari tangan dan kaki.
9. Menggerak-gerakkan cincin.
10. Mendahulukan tangan dan kaki kanan dari pada kiri.
11. Mulai dari bagian depan setiap anggota wudhu.
12. Memperpanjang basuhan pada wajah (ghurrah) dan juga pada tangan
dan kaki (tahjil).
13. Basuhan kedua dan ketiga setelah sempurnanya basuhan pertama.
14. Menghadap kiblat ketika berwudhu.
15. Segera, artinya berturut-turut dengan segera dalam mensucikan 4
anggota wudhu tersebut diatas.
Hal-hal yang makruh dalam berwudhu :
1. adanya sesuatu yang keluar dari dalam perut melalui salah satu dari
dua jalan kotoran.
2. Terjadinya peristiwa yang kadang-kadang mengakibatkan keluarnya
sesuatu dari salah satu dua jalan kotoran, sekalipun nyatanya tidak keluarm
yaitu :
· Hilang akal, baik karena meminum khamar, candu, gila, pingsan,
ataupun terkejut.
· Tidur. Jika tidurnya sambil berdiri, duduk, ruku’ ataupun
sujud, tidak wajib berwudhu lagi.
3. Menyentuh laki-laki dengan syahwat (QS 4 : 43)
Berkenaan dengan hal ini ada 2 riwayat :
· Dari Mu’az bin Jabal ra. Mengatakan bahwa Nabi saw pernah
kedatangan seorang laki-laki lalu bertanya : „Ya Rasulullah saw, apa yang
tuan katakan bila seorang lelaki mencium seorang perempuan yang dikenalnya.
Bahkan terhadap istrinya sendiri laki-laki itu tidak melakukan sesuatu
kecuali telah melakukannya pula dengan perempuan tadi. Hanya saja tidak
sampai bersetubuh dengannya ?". lalu bersabdalah Nabi saw kepada si penanya
tadi : „Berwudhulah kemudian shalat." (HR. At-Tarmidzi, Al-Hakim, Ahmad
pada shahih Bukhari Muslim)
· Dari Siti Aisyah ra dia mengatakan : „Sesungguhnya ketika
Rasulullah saw shalat, saya berbaring melintang dihadapan Beliau seperti
mayat. Sehingga ketikahendak melakukan witir, Beliau menyentuhkan dengan
kakinya." (HR. An-Nasa’i, bahwa isnadnya shahih)
Berhubungan dengan dua riwayat tersebut, pendapat para ulama terkemuka
dalam bermadzab yang empat mengenai masalah inipun berbeda-beda, yaitu
:
· Madzab Hanfi
· Madzab Maliki
· Madzab Syafi’i
· Madzab Hanbali
Sumber : Fikih Wanita, karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal