Shalat Id Bagi Wanita

Dari Ummu Athiyah ra ia berkata : „Kami diperintahkan Rasulullah saw agar menyuruh keluar rumah kaum wanita pada Hari Raya Fitrah dan Adha, yaitu anak-anak remaja putri, perempuan-perempuan yang sedang haid dan mereka yang tinggal dalam pingitan. Bagi yang sedang haid hendaklah menjauhi shalat - dan menurut suatu lafadh lain menjauhi tempat shalat - dan mendengarkan khutbah dan dakwah kepada kaum muslimin. Saya (Ummu Athiyah) berkata, „Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak punya jilbab" Jawab Rasul, „Saudaranya hendaklah memberinya pakaian".
Menurut riwayat lain disebutkan, „Dan wanita haid berada di belakang jamaah, mereka ikut bertakbir bersama saudaranya sesama wanita".

Dari kedua hadits tersebut diatas, bukan saja wanita yang suci saja yang boleh keluar menuju tempat shalat Id pada kedua hari raya (Fitri dan Adha), tetapi wanita yang sedang haid pun boleh ikut serta. Hanya mereka tidak ikut dalam shalat. Mereka berada di belakang jamaah shalat wanita untuk ikut mendengarkan khutbah dan bertakbir bersama kaum wanita. Bahkan jika mereka tidak mempunyai pakaian (jilbab) untuk keluar rumah, Rasulullah saw memerintahkan kepada saudaranya untuk meminjamkan pakaian kepadanya.

Sumber :
Fiqih Wanita
karya Ibrahim Muhammad al-Jamal