Shalat Id Bagi Wanita
Dari Ummu Athiyah ra ia berkata : „Kami diperintahkan Rasulullah saw
agar menyuruh keluar rumah kaum wanita pada Hari Raya Fitrah dan Adha,
yaitu anak-anak remaja putri, perempuan-perempuan yang sedang haid dan
mereka yang tinggal dalam pingitan. Bagi yang sedang haid hendaklah menjauhi
shalat - dan menurut suatu lafadh lain menjauhi tempat shalat - dan
mendengarkan khutbah dan dakwah kepada kaum muslimin. Saya (Ummu Athiyah)
berkata, „Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak punya jilbab"
Jawab Rasul, „Saudaranya hendaklah memberinya pakaian".
Menurut riwayat lain disebutkan, „Dan wanita haid berada di belakang
jamaah, mereka ikut bertakbir bersama saudaranya sesama wanita".
Dari kedua hadits tersebut diatas, bukan saja wanita yang suci saja
yang boleh keluar menuju tempat shalat Id pada kedua hari raya (Fitri dan
Adha), tetapi wanita yang sedang haid pun boleh ikut serta. Hanya mereka
tidak ikut dalam shalat. Mereka berada di belakang jamaah shalat wanita
untuk ikut mendengarkan khutbah dan bertakbir bersama kaum wanita. Bahkan
jika mereka tidak mempunyai pakaian (jilbab) untuk keluar rumah, Rasulullah
saw memerintahkan kepada saudaranya untuk meminjamkan pakaian kepadanya.
Sumber :
Fiqih Wanita
karya Ibrahim Muhammad al-Jamal