Menurut ayat Allah tersebut memang maksud ketentuan syari'atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.Namun nasehat Al-Qur'an tersebut bukan mengartikan bahwa kaum wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan berarti bermaksud merendahkan kehormatanwanita apalagi mengikis personalitas sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justru sebaliknya Al-Qur'an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yan gdapat sitempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.
2. Untuk kebaikan, seperti:
· Pergi menuntut ilmu
· Pergi untuk beramar ma'ruf nahi munkar (berda'wah)
· Silaturrahiim
· Berdagang atau bekerja
3. Tidak bertabarruj,
maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai
perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat laki-laki
juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.
4. Menutup aurat dan menjaga adab-adab Islam
Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban
syar'i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh,
busana yang menjadi standard syar'i adalah sebagi berikut:
a. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua
telapak tangan
b. Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat.
c. Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat.
d. Tidak menyerupai laki-laki
e. Tidak berwarna mencolok sehingga tidak menarik
perhatian orang.
f. Dipakai bukan maksud memamerkan dan tidak bergambar
makhluk hidup.
Adapun adab-adab Islam yang harus dijaga adalah diantaranya,
menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak
berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggak-lenggok
dan lain sebagainya yang akan merusak citra Islam. Demikianlah pembahasa
tentang wanita keluar rumah, semoga Allah selalu membimbing dan memberi
petunjuk-Nya kepada kita semua. Amin.