Rasulullah bersabda : „ Khitan adalah sunnah bagi kaum lelaki dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita." (HR. Ath-Thabrani)
Ada beberapa pendapat tentang waktu pelaksanaan khitan. Menurut imam Syafi’i, khitan itu boleh saja dilaksanakan ketika anak masih kecil.
Hadits menurut riwayat Jabir ra : „Bahwa Nabi saw mengkhitankan Hasan dan Husain pada umur 7 hari." (HR. Abu Asy-Syaikh & Al-Baihaqi)
Untuk melaksanakan khitan bagi anak perempuan tidak perlu diadalan walimah seperti khitannya anak laki-laki. Dalam kitab Al-Mudkhil, ibn Al-Haj mengatakan, „Sunnah yang sudah berlaku ialah bahwa khitannya anak lelaki diumumkan, sedang khitannya anak perempuan dirahasiakan."
Diringkas dari : „Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah" karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal