Wanita Menjadi Imam Shalat
Wanita sama sekali tidak sah untuk menjadi imam laki-laki,
tapi sah saja mengimami sesama kaum wanita. Dalam hal ini telah diterangkan
bahwa Aisyah ra pernah jadi imam memimpin jamaah wanita dengan cara berdiri
dalam shaf (barisan) mereka. Dan demikian pula yang telah dilakukan Ummu
Salamah ra. Bahkan Rasulullah saw pernah menyuruh seorang lelaki menjadi
mu’adzin (orang yang melakukan adzan) bagi Ummu Waraqah, lalu menyuruh
wanita itu menjadi imam memimpin jamaah dalam keluarganya untuk shalat-shalat
fardhu (wajib).
Jadi, kalau ada rumah yang cukup luas memuat banyak wanita,
sedang mereka ingin mengadakan shalat jamaah, maka hal itu boleh mereka
lakukan dengan syarat imamnya jangan berdiri di depan, tapi tetap dalam
shaf mereka (berdiri dalam shaf terdepan).
Sumber : „Fiqih Wanita" karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal