Wanita Menjadi Imam Shalat

Wanita sama sekali tidak sah untuk menjadi imam laki-laki, tapi sah saja mengimami sesama kaum wanita. Dalam hal ini telah diterangkan bahwa Aisyah ra pernah jadi imam memimpin jamaah wanita dengan cara berdiri dalam shaf (barisan) mereka. Dan demikian pula yang telah dilakukan Ummu Salamah ra. Bahkan Rasulullah saw pernah menyuruh seorang lelaki menjadi mu’adzin (orang yang melakukan adzan) bagi Ummu Waraqah, lalu menyuruh wanita itu menjadi imam memimpin jamaah dalam keluarganya untuk shalat-shalat fardhu (wajib).

Jadi, kalau ada rumah yang cukup luas memuat banyak wanita, sedang mereka ingin mengadakan shalat jamaah, maka hal itu boleh mereka lakukan dengan syarat imamnya jangan berdiri di depan, tapi tetap dalam shaf mereka (berdiri dalam shaf terdepan).

Sumber : „Fiqih Wanita" karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal