Keringanan Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui

Dari Anas bin malik Al-Ka’bi, bahwa rasululloh saw, bersabda:

"Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa jalla meringankan bagi musafir puasa dan separuh dari shalat; dan bagi wanita hamil dan menyusui (Ia meringankan) puasa". (H:R Lima perawi, dan oleh At-Tarmidzi dinyatakan hasan)

Hadist di atas merupakan dalil bahwa bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui boleh berbuka puasa, jika merasa khawatir baik atas dirinya maupun atas anaknya. Bahkan bisa menjadi wajib berbuka, jika puasanya itu bisa membahayakan jiwanya atau anaknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara para ulama. Perbedaannya terletak pada, apakah cukup dengan membayar fidyah ( memberi makan orang miskin) atau harus mengqadha’.

Sebagian ulama berpendapat (Ishak), wanita hamil dan menyusui itu dapat memberi makan kepada fakir-miskin tanpa berkewajiban mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, dan kalau dia mau boleh juga mengqadha’ tanpa harus memberi makan.

Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi wanita hamil dan menyusui jika berbuka, kelak wajib mengqadha’nya. Dan Tidak perlu berturut-turut ketika mengqadha’nya. Ulama Maliki menambahkan, wanita menyusui diwajibkan membayar fidyah, sedangkan wanita hamil tidak. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali dan Syafi’i, wanita hamil dan menyusui yang berbuka puasa, kelak wajib mengqadha’nya tanpa membayar fidyah.

Tetapi jika kekhawatirannya itu tertuju kepada diri anaknya saja, maka selain qadha juga wajib fidyah.

Sumber : Fiqih wanita karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal.